SNBP

SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTASI

Tujuan

  • Memberikan kesempatan kepada siswa SMA/SMK/MA di dalam dan luar negeri (Sekolah Republik Indonesia/SRI) yang memiliki prestasi unggul untuk menempuh pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). PTN adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, meliputi PTN Akademik, dan/atau Vokasi.
  • Memberikan peluang kepada PTN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi dengan kuota minimum 20% dengan biaya ditanggung pemerintah.

Ketentuan Umum

  • SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non-akademik siswa yang telah ditetapkan PTN.
  • Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
  • Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus: mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
  • Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS dan siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP.
  • Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB
  • Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.
  • Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2025, SNBP 2024 dan SNBP 2023 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2025.
  • Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2025 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.

Pemeringkatan Siswa

  • Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 s.d. semester 5.
  • Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik atau prestasi lainnya dalam menentukan peringkat siswa.
  • Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah.

Sanksi

  • Sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi hingga pembatalan kepesertaan pada SNBP tahun berikutnya.
  • Siswa yang dinyatakan lulus SNBP dan terbukti melakukan kecurangan dapat dibatalkan status kelulusannya.

Sekolah

  • SMA/SMK/MA yang mempunyai NPSN.
  • Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible: Akreditasi A: 40% terbaik di sekolah, Akreditasi B: 25% terbaik di sekolah dan Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolah
  • Sekolah yang menggunakan e-rapor dalam sistem PDSS akan mendapatkan tambahan kuota siswa eligible sebesar 5%.
  • Data siswa yang diisikan ke dalam PDSS hanya data siswa yang eligible.

Siswa Pendaftar

  • Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2025 yang memiliki prestasi unggul.
  • Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
  • Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS sesuai dengan ketentuan.
  • Memiliki prestasi akademik.
  • Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN Akademik dan PTN Vokasi.

Siswa Pelamar KIP Kuliah

  • Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
  • Pendaftaran KIP Kuliah hanya berlaku untuk pilihan prodi di PTN Kemdiktisaintek
  • Informasi detail KIP Kuliah di Kemdiktisaintek dapat diakses melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

*Seluruh kegiatan pada hari yang sudah ditentukan akan dimulai dan diakhiri pukul 15.00 WIB.

Biaya Pendaftaran

GRATIS

DAFTAR

DAFTAR SNBP 2025